VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KPM BLT DD DESA KAYEN TAHUN ANGGARAN 2024
Verifikasi dan validasi Data KPM BLT DD merupakan kegiatan pencermatan tentang kevalidan data KPM . Kegiatan ini dilakukan melalui musyawarah dengan pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat yang ada di desa. Dalam musyawarah inilah di tentukan nama-nama KPM yang masih berhak menerima , KPM yang sudah mampu dan dinyatakan tidak layak menerima serta KPM yang perlu ditambahkan karena perubahan status ekonomi masyarakat, dari yang semula mampu menjadi kurang mampu atau miskin.
Kegiatan Verifikasi Dan Validasi Data Kpm Penerima BLT DD Desa Kayen Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan di balai Desa Kayen( 30 Desember 2023 Jam 19.30 s/d selesai) . sesuai hasil musyawarah mufakat dengan ketua RT disepakati KPM desa kayen yang pada tahun 2023 sejumlah 38 orang menjadi 45 orang pada tahun anggaran 2024. Jumah ini masih dalam batas aman karena sesuai ketentuan yang berlaku bahwa pada tahun 2024 data Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD maksimal 25 % dari besrana dana desa.
Program BLT DD ini dilatarbelakangi dengan adanya Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia, terutama di pedesaan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Salah satu program yang diamanatkan oleh Inpres tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Apa itu BLT DD? Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Berapa jumlah dana yang diberikan? Bagaimana cara penyalurannya? Dan sampai kapan program ini berlangsung?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku.
Apa itu BLT DD?
BLT DD adalah bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di desa yang memenuhi kriteria tertentu.
BLT DD bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat desa di tengah pandemi COVID-19.
Siapa yang berhak menerima BLT DD?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, KPM yang berhak menerima BLT DD adalah:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Daftar calon KPM ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa yang memuat nama dan alamat KPM, rincian KPM berdasarkan jenis kelompok pekerjaannya, dan jumlah KPM.
Berapa jumlah dana yang diterima setiap KPM?
Berdasarkan PMK 190/2021, besaran BLT DD ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan per KPM selama 12 bulan.
Pembayaran BLT DD dilaksanakan mulai bulan Januari 2021 dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.
Bagaimana mekanisme penyaluran BLT DD?
Penyaluran BLT DD dilakukan oleh pemerintah desa melalui rekening bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat atau daerah.
Penyaluran BLT DD juga dapat dilakukan secara tunai dengan melibatkan aparat desa dan Babinsa/Babinkamtibmas serta disaksikan oleh perwakilan masyarakat.
Penyaluran BLT DD dilaporkan oleh pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten/kota melalui sistem informasi pengelolaan keuangan desa (Siskeudes) atau sistem informasi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Demikian penjelasan tentang BLT DD: pengertian, jumlah dana, periode cair, dan sampai kapan. Semoga bermanfaat.( @citra)