Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  653 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

31 Januari 2024 | 239 Kali
Pelantikan KPPS Pemilu 2024
03 Januari 2024 | 215 Kali
VERVAL KPM BLT DD 2024
21 Desember 2023 | 263 Kali
Diseminasi Layanan Adminduk dan perizinan
17 Desember 2023 | 326 Kali
PEMBINAAN ADMINISTRASI PKK DESA
14 Desember 2023 | 309 Kali
PENYALURAN BANTUAN UNTUK ODGJ
13 Desember 2023 | 244 Kali
PENANGANAN DAN PENCEGAHAN STUNTING
23 Agustus 2023 | 566 Kali
PELANTIKAN PERANGKAT DESA
17 Juli 2023 | 7.547 Kali
MUSDES PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2024
23 Desember 2022 | 1.530 Kali
MUSRENBANGDES PENETAPAN RKP DESA
29 Juli 2013 | 1.282 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
07 Agustus 2023 | 1.229 Kali
SOSIALISASI DAN PEMBEKALAN CALON PERANGKAT DESA
26 Agustus 2016 | 1.106 Kali
Sejarah Desa
22 November 2022 | 764 Kali
Pencegahan Dan Pengendalian PTM
26 Agustus 2016 | 752 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 674 Kali
Peta Desa
17 Juli 2023 | 7.547 Kali
MUSDES PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2024
30 April 2014 | 690 Kali
RT RW
20 April 2014 | 649 Kali
BUM Desa
23 Desember 2022 | 1.530 Kali
MUSRENBANGDES PENETAPAN RKP DESA
30 April 2014 | 538 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
20 April 2014 | 653 Kali
Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Desa Kayen No. 01 Bancar Tuban
Desa : Kayen
Kecamatan : Bancar
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62354
Telepon :
Email : emaildesa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:26
    Kemarin:259
    Total Pengunjung:171.467
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.17.150.89
    Browser:Mozilla 5.0